Membahas mengenai masyarakat
multikultural, adalah membahas mengenai sebuah masayarakat yang unik, karena
masyarakat multikultural adalah masyarakat yang berbeda dengan masyarakat yang
hanya menganut monokultur. Banyak masyarakat di dunia yang membentuk negaranya
karena kesamaan kultur, namun ada juga negara yang memilih untuk membentuk
negaranya dengan mengesampingkan perbedaan kultur yang ada, salah satu negara
tersebut adalah Indonesia.
Salah satu aspek yang penting dalam
proses penataan bersama dalam masyarakat multikultural adalah budaya politik.
Sebuah bangsa atau negara akan berkembang secara pesat dan sehat bila memiliki
budaya politik yang sesuai dengan situasi masyarakat tersebut. Bentuk
keanekaragaman budaya dalam masyarakat multikultural juga menuntut adanya
budaya politik yang lebih sesuai dengannya. Sampai saat ini bentuk sistem
demokrasi dinilai lebih sesuai dengan struktur masyarakat multikultural karena
pemikiran demokrasi modern mensyaratkan agar seluruh rakyat bebas bersuara dan
setara. Meskipun bukan sistem terbaik, namun sistem demokrasi dianggap lebih
memadai bagi masyarakat multikultural dibandingkan sistem lain.
Dalam masyarakat multikultural,
terdapat berbagai macam suku, agama, keyakinan, nilai, cara berfikir dengan
berbagai kepentingan di belakangnya. Bahkan seringkali berbagai kepentingan
yang berbeda saling meminta untuk dipenuhi. Keanekaragaman tersebut yang
seharusnya diakomodasi. Oleh sebab itu terlepas dari berbagai kekurangan dalam
sistem demokrasi, sistem ini dianggap yang lebih baik bagi sebuah negara yang
didalamnya terdapat berbagai macam etnis dan kebudayaan. Karena prinsip dari
demokrasi adalah kebebasan dan kesetaraan, maksudnya dalam segala kebijakan publik
di satu sisi harus senantiasa menjaga kebebasan, namun di sisi lain menjaga
kestaraan, atau di satu sisi mengakui adanya keanekaragaman namun di sisi lain
juga mengakui adanya kesetaraan.
Selanjutnya jika terdapat pertanyaan
mengenai bagaimanakah model demokrasi masyarakat multikultural maka jawabannya
adalah bukan menggunakan konsep demokrasi ala Plato atau Aristoteles yang
menyerahkan semua kedaulatan ke tangan rakyat, melainkan menggunakan sistem
demokrasi modern yaitu demokrasi liberal yang berbasis perwakilan dan lembaga
formal seperti partai, parlemen, pemerintah disertai dengan demokrasi
deliberatif yang menuntut adanya pertimbangan dari rakyat yang menjadi subjek
demokrasi.
Dalam realitas budaya politik yang dianut
oleh masyarakat Indonesia, Sistem demokrasi adalah yang dipilih bagi para
pendiri negara Indonesia. Hal ini menjadi bukti mengenai kesadaran para pendiri
negara, bahawa Indonesia adalah sebuah negara dengan latar belakang
multikultur. Meskipun dalam perjalanannya sistem demokrasi yang dijalankan oleh
pemerintah negara Indonesia mengalami pasang surut dan kadangkala mendapat
tentangan dari kalangan yang antidemokrasi, namun sistem demokrasi masih
menjadi sistem yang lebih cocok dalam menjembatani kondisi masyarakat Indonesia
yang multikultur.
Prof. Mahfud MD, menyatakan ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem
bermasyarakat dan bernegara. Pertama, demokrasi dijadikan asas yang
fundamental; kedua, Demokrasi secara esensial telah memberikan arah bagi
perananan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Karena dalam demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat (government of the
people), Pemerintahan oleh rakyat (government by people), dan Pemerintahan
untuk rakyat (government for people). Namun perlu diingat bahwa rakyat tidak
diperbolehkan bertindak semaunya. Rakyat harus sadar dan bertanggung jawab
terhadap kelangsungan kehidupan bangsa dan negara.
Dalam
penerapan sistem demokrasi di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini
yang pasang surut, konsep demokrasi Pancasila dicetuskan, dan dinilai paling
sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Demokrasi Pancasila sepintas
diartikan sebagai pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Atau pemerintahan dari, oleh, untuk rakyat yang dintuntun oleh lima sila
pancasila. Selanjutnya Prof. Dr. Sri Soemantri (dalam Soedarsih, Adi: 2009)
merumuskan demokrasi pancasila sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan
yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan
keadilan sosial.
Ciri pokok
dari Demokrasi Pancasla adalah penggunaan musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan. Maksud dari
musyawarah untuk mufakat adalah proses upaya bersama untuk mencari jalan keluar
atau pemecaham suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Selain itu
prinsip dari Demokrasi Pancasila Soedarsih, Adi (2009:120) menyatakan bahawa
memperhatikan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat berbagai daerah,
suku dan agama. Ia tidak berprinsip pada kemutlakan suara terbanyak yang dapat
mengakibatkan tirani mayoritas, dan tidak mendasarkan pada kekuasaan minoritas
yang mengakibatkan tirani minoritas.
Oleh: Mohammad Syahrul
Mubarok
0 Komentar