Penulis : Andri
Pertama
tama yang perlu kita ketahui bersama bahwasanya korupsi adalah sebuah tindakan
tidak jujur atau ilegal yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan,
sering kali melibatkan penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
Korupsi bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penyuapan, penggelapan,
nepotisme, dan manipulasi kebijakan, tindakan korupsi memiliki dampak untuk merusak
integritas lembaga, menghambat pembangunan ekonomi, dan mengurangi kepercayaan
publik terhadap pemerintah dan sistem hukum. Kemudian perguruan
tinggi adalah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan program pendidikan
akademik dan profesional setelah pendidikan menengah (SMA atau sederajat).
Perguruan tinggi mencakup universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik,
dan akademi. Di perguruan tinggi, mahasiswa dapat mengejar gelar diploma,
sarjana, magister, hingga doktoral dalam berbagai bidang studi. Selain
memberikan pendidikan, perguruan tinggi juga sering menjadi pusat penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Korupsi
yang terjadi dalam suatu instansi perguruan tinggi bukanlah merupakan suatu hal
anyar yang terjadi, sejak tahun
2006 hingga Agustus 2016, tercatat sedikitnya 37 kasus korupsi yang terkait
dengan perguruan tinggi, namun sangat disayangkan tindakan
kriminal tersebut sering kali tidak mendapatkan sorotan dari publik, karena
sebagian besar masyarakat memilki suatu persepsi bahwasanya tindakan korupsi
mayoritasnya hanya bisa dilakukan oleh pemerintah atau aparatur negara, namun
pada fakta dan realitanya suatu wadah yang dikenal dengan instansi atau
perguruan tinggi tersebut acap kali melakukan yang namanya korupsi yaitu dengan
menyulap dana pendidikan yang diberikan oleh negara yang dipergunakan
untuk kepentingan pribadi, selain itu tindakan korupsi yang ada
diperguruan tinggi biasanya dapat dilakukan dengan pengambilan suatu kebijakan
yang bersifat indesvensabel tanpa adanya unsur pertimbangan kembali terhadap
keadaan mahasiswanya yaitu dengan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) yang
dilapisi dengan sebuah alasan untuk memperbaiki fasilitas yang ada dalam suatu
instansi yang pada kenyataannya tidak ada perbaikan atau penambahan fasilitas
apapun didalam suatau instansi tersebut.
Baru baru ini, indonesia
kembali dihebohkan dengan naiknya uang kuliah tunggal yang melunjak dari
sebelumnya yang mengakibatkan sebagian besar calon mahasiswa diperguruan tinggi
harus mengugurkan mimpinya untuk berproses dalam perguruan tinggi favoritnya
masing masing. meningat pesan dari bapak pendidikan indonesia yaitu bapak Raden Mas Soewardi Soerjaningrat atau yang biasa dikenal
sebagai Ki Hajar dewantara tersebut berkata, bahwasanya pendidikan yang ada
didalam negara indonesia harus bisa merata terhadap seluruh kader kader bangsa
indonesia, karena pada dasarnya perguruan Tinggi diharapkan betul-betul menjadi
prototipe dari sebuah lembaga yang menjalankan sistem dan tata kelola institusi
yang menerapkan prinsip clean and good governance yang merupakan penggerak
utama sebagai gerakan kultur yang berjalan secara terus menerus dalam jangka
waktu yang panjang atau bahkan bisa menjadi long life campaign yaitu kampanye
sepanjang hayat dalam pemberantasan korupsi, selain itu perguruan tinggi juga
diharapkan Sebagai perwujudan
dari civil Society, pendidikan tinggi dapat menjadi gerakan penyeimbang dan
kontrol terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Kontrol yang dimaksud dalam hal ini yaitu menyampaikan kritik, masukan, saran
dan evaluasi terhadap proses pemberantasan korupsi yang dilakukan. Berkaitan
dengan hal tersebut, perguruan tinggi harus lebih mengintensifkan
menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi, namun sayangnya pada saat ini otoritas
dari perguruan tinggi sangat memprihatiakan suatu instansi yang diciptakan
untuk memberikan pemahaman terhadap
pemuda dan kadernisasi indonesia akan dampak korupsi terhadap negeri, justru
telah menjadi pembelajaran awal bagi kader kader bangsa untuk mencontoh
tindakan korupsi yang telah dilakukan.
Sebagai agen perubahan (agen of change) perguruan tinggi
perlu menjadi pelopor utama dari gerakan kultural pemebrantasan korupsi, karena
perguruan tinggi tetap dianggap merupakan wadah bagi kelompok masyarakat yang
terdidik, intelek dan memiliki kepribadian luhur memiliki peran penting dan
strategis dalam pemberantasan korupsi ditengah-tengah mayarakat, oleh karena itu
organisasi kemahasiswaan baik internal kampus maupun eksternal kampus merupakan
suatu wadah yang sangat penting bagi seluruh elemen mahasiswa untuk selalu
memberiakan mengkawal kesejahteraan yang ada dalam suatu negara, lewat dari
kajian isu isu dan memcari pemecahan masalah yang terjadi, karena sejarah telah
mencatat
dengan tinta emas, perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak adilan sejarah juga
mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan
dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa.faktanya sebagian dari elemen mahasiswa diera
milenial ini, cendrung untuk tidak peduli akan hal itu, mereka lupa akan
perannya sebagai agent perubahan dan sebagian besar diperbudak oleh tugas
kegiatan prokeranya yang ada dalam suatu organisasi kemahasiswaan, sehingga
mengakibatkan menjadikan salah satu faktor bagi elemen pemerintah kampus mudah
untuk mengekang dan melakukan korupsi.
Dari beberapa hal yang telah dipaparkan
di atas konklusi yang dijabarkan bahwasaanya korupsi adalah suatu tindakan
kriminal yang memberikan dampak besar terhadap suatu negara, kemudian tindakan
korupsi yang ada didalam perguruan tinggi merupakan suatu hal yang sudah acap
kali terjadi dengan adanya penilapan uang instansi, kebijakan yang diktator dan
lain lain. Namun hal tersebut terkadang kurang mendapatkan respon dari
masyarakat, karena idealnya perguruan tinggi merupakan sebuah wadah penting
dalam menciptakan sebuah putra dan putri bangsa yang bebas dari tindakan keji
seperti korupsi dan semacamnya, namun sangatlah disayangkan, sebuah instansi
perguruan tinggi yang telah dijadikan sebagai pohon harapan bangsa untuk menuju
indonesia maju dan bebas dari kemiskianan dan korupsi tersebut justru menjadi
contoh miniatur awal bagi pemuda bangsa indonesia untuk mengetahui dan
mencontoh tindakan tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh sebagian elemen
pemangku kebijakan tertinggi yang ada didalam kampus mereka masing masing, maka
dari itu peran mahasiswa dalam sebagai agent of change atau socia control
sangat diperlukan untuk selalu menjadi oposisi dan pengawas dari kampusnya
masing masing.
0 Komentar