Oleh: Dwi Nur Yuliani
Sengketa atas Blok Ambalat dan Ambalat timur melibatkan negara Malaysia dan Indonesia. Konflik ini terjadi setelah Malaysia menang atas sengketa sebelumnya yakni sengketa Sipadan dan Ligitan. Setelah kemenangan yang dirahi, malaysia mulai mengklim wilayah Ambalat dan mengadakan protes atas konsensi minyak yang dilakukan Indonesia kepada perusahaan asing sejak 1960 meski sebelumnya tidak menuai prostes. Konsesnsi minyak ini mamasuki bagian wilayah Peta Nasional Malaysia 1979 yang dibuat malaysia namun tidak memiliki implikasi hukum. Konflik berpuncak setelah Malaysia memberikan konsensi minyak kepada perusahaan asal Belanda yaitu Shell.
UNCLOS 1982 menjadi dasar Indonesia mengklaim wilayah Ambalat. UNCLOS 1982 telah resmi mengakui Indonesia aebagi negara kepulauan. Dengan mengacu pada UNCLOS 1982 Indonesia berhak menarik garis pagkal dari pulau terluar yakni dari Karang Unirang hingga 12mil laut (laut teritorial), dan 200mil (ZEE). Ambalat sendiri terletak 27 mil dari wilayah indonesia sehingga masuk dalalm landas kontinen Indonesia dan memiliki Hak Berdaulat atas wilayah Ambalat.
Klaim yang dilakukan malaysia berdasar pada Peta Nasional Malaysia 1979. Namun peta tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena tidak dapat memenuhi dua syarat dalam penggunaan peta dan daftar koordinat geografis suatu negara menurut UNCLOS 1982 pasak 16 ayat 2. Disini malaysia telah melangar hukum UNCLOS 1982 karena telah menarik garis pangkal dari pulau terluarnya. Malaysia merupakan negara pantai yang mana hanya bisa menarik garis pangkal dari sepanjang pantainya yaitu Sabah.
Ambalat merupakan sebuah kawasan laut dengan luas 15.235 km2 yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, kalimantan Timur,Indonesia. Wilayah Ambalat kaya akan SDA seperti ikan, karang dan minyak bumi dan gas. Diperkirakan Blok Ambalat memiliki 764 juta barel cadangan minyak dan 1,4 triliun kaki kubik cadangan gas (Isnawita, 2009). Sedangkan di Ambalat Timur diperkirakan memiliki 62 juta barel cadangan minyak dan 348 miliah kaki kubik cadangan gas. Tidak heran jika kedua negara menghendaki hak berdaulat atas wilayah Ambalat.
Usaha pemerintah Indonesia dalam mempertahankan Ambalat dengan melakukan pendekatan dari sisi hukum dan politik.
a. Pendekatan secara hukum
Indonesia tidak membawa kasus sengketa ini ICJ atau ke ASEAN. Hal tersebut mengacu pada TAC dan Piagam ASEAN 2007 dalam penyelesaian sengketa dilakukan seccara damai. Dalam memperkuat sebagai negara kepulauan, Indonesia membuat Undang-Undang dan beberapa peraturan Pemerintah yang mengacu pada UNCLOS 1982.
- Undang Undang No.17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 (Sodik, 2011).
- PP No 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Titik Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia yang kini telah disempurnakan dengan PP No 37 tahun 200..
- UU No.1 th.1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Pasal 57 Unclos 1982 diperkuat dengan UU No.5 th. 1983 tentang ZEE Indonesi (Aqimudin, 2011).
Menurut Moh Zahirul Alim dalam Penyelesaian sengketa kedua negara melakukan perundingan bilateral.
- Perundingan bilateral
pertama diadakan di Bali, Indonesia pada 22-23 Maret 2005.
- Di Langkawi, Malaysia
pada 25 -26 May 2005,
- Di Jogjakarta, Indonesia
25-26 Juli 2005,
- Di Johor Baru, Malaysia
27-28 September 2005,
- Di Palembang, Indonesia pada 2-3 November 2005.
Daftar Pustaka
Alim, Moh Zahirul.Ganyang Malaysia Mengapa Tidak Ampuh
Lagi:FPDA dalam Konstelasi Konflik Indonesia-Malaysia.Yogyakarta:Aswaja
Presindo
Aqimudin, Eka An,Hilton ,Tarnama Putra. 2011.Mekanisme
Penyelesaian Sengketa di Asean.Yogyakarta:Graha Ilmu
Isnawita, Syafaruddin,Usman. 2009. Heboh
Ambalat:Ternyata Malaysia Ingin Merebut Sumber Minyak
Indonesia.Yogyakarta:Narasi
Kusuna, Rizki.___. Strategi Pemerintah Indonesia Dalam
Penyelesaian Kasus Ambalat. Vol 03, No.01. Global Insight Journal.
Sodik, Didik Mohammad. 2011. Hukum Laut Internasional
dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama
0 Komentar