Sumber ilustrasi: mojok.co |
Oleh : Taufan Adi P*
Sampai saat ini, sebenarnya belum ada kasus jejodohan atau perkawinan antara warga desa Golan dan Mirah secara sengaja. Namun dalam penuturan salah satu narasumber mengungkapkan bahwa dua buah kasus pernikahan antara desa Golan dan Mirah namun tidak terjadi secara sengaja. Kasus pertama adalah kematian akibat melanggar pantangan pernikahan tersebut.
Narasumber
menyebutkan bahwa dahulu terdapat sebuah
rumor bahwa pernah ada kasus
kematian akibat melanggar pantangan.
Namun narasumber hanya menjelaskan bahwa mereka mempercayainya saja.
Walaupun
sebenarnya mereka tidak
mengetahui secara jelas saat kejadian tersebut berlangsung. Karena saat
peneliti mengonfirmasi dengan narasumber lainnya, beliau nampaknya juga kurang
begitu yakin secara jelas baik latar tempat, waktu dan siapa korban yang meninggal akibat kasus kematian melanggar pantangan menikah ini.
Kasus kedua bermula sekitar 20 tahun silam
tepatnya di pulau Sumatra,
provinsi Lampung. Adanya muda-mudi dari desa Golan dan Mirahyang terikat dalam ikatan pernikahan
namun
pasangan tersebut masih belum mengetahui jika masing-masing dari mereka berasal dari desa Golan dan Mirah.
Setelah beberapa
tahun berlalu dalam
ikatan
pernikahan, barulah
pasangan tersebut mengaku dan
mengetahui seluk beluk pasangan mereka bahwa mereka berasal dari masing-
masing desa Golan dan Mirah. Walaupun
mengetahui fakta
tersebut, nyatanya mereka tetap
tidak membatalkan pernikahan dan berniat melanjutkan ikatan
tersebut hingga usai usia.
Pada akhirnya, pasangan tersebut mengalami gangguan
kejiwaan selang setahun kemudian.
Masyarakat
percaya bahwa kasus tersebut
merupakan dampak dari melanggar pantangan pernikahan. Di luar kasus tersebut,
saat ini masih belum ada yang melanggar pantangan tersebut dan membuat
masyarakat baik desa Golan maupun mirah percaya bahwa pantangan
tersebut
nyata adanya.
Lebih lanjut dalam
penuturannya, kedua narasumber kompak menyatakan
bahwa pantangan menikah ini hanya berlaku untuk yang memiliki garis keturunan dari desa Golan dan Mirah. Sedangkan untuk yang memiliki hubungan dekat atau jauh
sebagai
saudara masih boleh
untuk menikah.
Namun jika masyarakat
mengingat kasus yang pernah
terjadi pada puluhan
tahun
silam antara desa Golan dan Mirah nampaknya telah menjadi ketakutan
tersendiri sehingga merea
menyimpulkan bahwa kejadian tersebut
nyata adanya dan memiliki kebenaran
dengan pantangan pernikahan.
Dari
sini peneliti melihat bahwa masyarakat desa
Golan dan Mirah memiliki
kepatuhan terhadap pantangan bukan tanpa bukti
dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat baik desa Golan dan
Mirah
melandaskan kepatuhan mereka kepada pantangan pada sesuatu yang pernah terjadi
di masa lampau yang pada akhirnya dapat menciptakan jurang pemisah antara
kedua desa tersebut tanpa adanya kompromi.
Dalam penuturan salah satu narasumber,
terdapat kejadian yang tidak dapat
dijelaskan dengan logika di mana aliran air sungai yang tidak dapat menyatu antara
kedua desa. Masyarakat setempat percaya bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya pantangan ini.
Selain itu, kejadian ini juga mengindikasikan bahwa masyarakat desa Golan dan Mirah nampaknya memang sudah tidak ditakdirkan untuk bersatu dalam segala hal bahkan sampai menjalin ikatan pernikahan pun.
0 Komentar