About Me

header ads

INTEGRATED INDUSTRIAL CONSEPT (IIC) DALAM PEMERATAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH PERBATASAN DI INDONESIA UNTUK MENGHADAPI MEA


Oleh; Rifki dan Newreal

Abstract
Boarder area has been the main focus in term of keeping the defence and safety of the country since the first independent day of Indonesia was declared. Recently in 2015, Asean Economic Community (AEC) Which allows all economic sectors to pass freely to any countries in South East Asia will be done. This AEC had been approved in ASEAN summit held in Bali on October 2003 by 10 countries in South East Asia Involved in ASEAN.  However, the biggest challenge faced by Indonesia is on the boarder area which becomes the access of any economic activities. Because of that reason, the lack of infrastructure provided and industrial area in that area become the main factor which should be cocerned because  without the internal strength through the equality of the independent resources and infrastructure development in Indonesia, the domination other countries is likely occured.

Keywords: Integrated Industrial, equitable, development, border areas.


Abstrak
Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang daerah perbatasan menjadi sorotan utama dalam menjaga ketahanan dan keamanan Negara. Terlebih tahun 2015 Masyarakat ekonomi Asean (MEA) akan diberlakukan. kegiatan Perekonomian dari berbagai sektor bebas keluar masuk lintas Negara di Asia Tenggara. 10 negara di Asia Tenggara telah bergabung dan menyepakati terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bali pada bulan oktober 2003. Hambatan terbesar Indonesia dalam menghadapi MEA relatif ada pada daerah perbatasan yang menjadi akses keluar masuknya berbagai kegiatan perekonomian. Kurangnya Infrastruktur yang memadai dan kawasan industri di daerah perbatasan menjadi faktor utama yang harus diatasi. Tanpa adanya penguatan secara Internal melalui pengelolaan Sumber daya secara mandiri oleh Indonesia dengan pemerataan dan pembangunan, dominasi Negara lain akan terbentuk. 

Kata kunci: Integrated Industrial, Pemerataan, Pembagunan, Daerah Perbatasan

 Pendahuluan
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar dengan ±17.504 pulau dimilikinya. Sebagai negara kepulauan menjadi sebuah keuntungan dan kelebihan tersendiri tetapi tidak menuntup kemungkinan kelemahan juga dimiliki. Permasalahan tersebut adalah terdapat pada daerah perbatasan yang kurang mendapatkan pemerataan dan pembangunan secara industri dan infrastruktur. Permasalahan daerah perbatasan khususnya disepanjang garis tepi darat Indonesia dengan negera lain rata-rata adalah pada rendahnya aksesibility, terbatasnya sarana prasarana baik dalam aspek kesehatan atau perekonomian, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan belum optimalnya pembangunan dikawasan perbatasan.[1] Permasalahan tersebut merupakan masalah klasik dan pasti ada dalam setiap negara, khususnya pada negara kepulauan yang mempunyai tantangan kesejahteraan dan mobilitas sangat tinggi.
Realitasnya di daerah Entikong secara infrastruktur khususnya pada jalan raya yang masih 40 persen dari jalan paralel perbatasan Republik Indonesia dengan Malaysia sepanjang 1.900 KM.[2] Hal tersebut adalah salah satu contoh permasalahan yang ada di perbatasan Republik Indonesia, mengingat tidak hanya satu negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia tetapi tiga negara untuk batas darat yaitu Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste. Sedangkan laut sebanyak 10 negara yang berbatasan langsung dengan Negara Indonesia.[3] Seiring dengan akan diberlakukannya MEA pada awal tahun ini tekanan arus keluar masuknya proses perekonomian negara lain secara kuantitas banyak terjadi di laut dan pelabuhan. Akan tetapi perbatasan daratan perlu di kelola dan diatur sedemikian baik agar tekanan luar minim.
Terkait dengan kesepakatan mengenai MEA oleh negara-negara ASEAN pada KKT Kuala Lumpur, Malaysia bulan Desember 1997 yang kemudian dilanjutkan pada KTT Bali, Indonesia bulan Oktober 2003 terdapat 10 negara yang bergabung yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Masyarakat ekonomi Asean (MEA) diberlakukan pada awal tahun 2016. Indonesia perlu memperbaiki kondisi internal dan mempersiapkan menghadapi MEA terlebih melalui daerah perbatasan. Potensi perbatasan darat Republik Indonesia sangatlah banyak perlunya pengelolaan dan pemanfaatan sesuai amanat uudnri pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” dapat terwujud. Jika tidak ada pengelolaan secara mandiri oleh indonesia, tentu laju ekonomi akan merosot.
Negara yang tergabung dalam MEA dan berbatasan langsung secara darat oleh Indonesia adalah Malaysia. Secara administrasi, Indonesia-Malaysia berbatasan dipulau kalimantan meliputi dua provinsi yaitu kalimantan barat dan timur. Sedangkan batas geografisnya pulau kalimantan berbatasan dengan negara malaysia bagian sabah dan serawak memiliki panjang 1.885,3 KM.[4] selain itu berdasar pada perjanjian lintas batas Indonesia-Malaysia tahun 2006 disepakati 18 pintu batas Melihat posisi Indonesia secara menempati posisi 121 dari 185 negara dalam Indeks Pembangunan Manusia dan tertinggal dibawah dari negara Malaysia dengan peringkat 64.[5] Sehingga sudah terlihat kualitas pembangunan manusia Indonesia jauh dibawah Malaysia. Oleh karenanya konsep pemusatan industri bagi wilayah perbatasan khususnya Indonesia-Malaysia menjadi hal terpenting, selain dapat memajukan masyarakat sekitar karena adanya pengembangan ketrampilan dan ketenaga kerjaan, ekonomi, dan pengelolan Sumber daya alam dapat terkontrol langsung oleh negara Indonesia.
            Konsep pembaharuan dan pengendalian dalam proses menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dipandang perlu, terlebih pada banyak sekali dampak negatif yang terjadi jika secara internal Negara belum berjalan dan segala keperluan infrastrutur dan industri mandiri belum memadai untuk menunjang masyarakatnya. Sehingga diperlukan arah dan reorganisasi tata kelola daerah perbatasan. Beberapa rumusan masalah yang relevan diajukan dalam karya tulis ini, sebagai berikut: 1) bagaimana kondisi ekonomi dan perindustrian yang terdapat di daerah perbatasan Indonesia?; 2) bagaimana implikasi konsep integrated industrial terhadap pemerataan dan pembangunan daerah perbatasan Indonesia?; 3) bagaimana implikasi konsep integrated industrial dengan peraturan yang ada di Indonesia?.
Tujuan dan Maksud disusunnya karya tulis ini adalah untuk: 1) mengetahui kondisi ekonomi dan perindustrian yang terdapat di daerah perbatasan Indonesia; 2) Mengetahui implikasi konsep integrated industrial terhadap pemerataan dan pembangunan daerah perbatasan Indonesia; 3) mengetahui mengetahui implikasi konsep integrated industrial dengan peraturan yang ada di Indonesia. Adapun kegunaan dari karya tulis ini adalah: 1)  sebagai bahan pertimbangan  bagi pemerintah pusat dalam memutuskan kebijakan untuk menghadapi MEA sekaligus dalam untuk pembangunan daerah perbatasan; 2) sebagai masukan bagi masyarakat diluar daerah perbatasan agar sadar dan memiliki empati dalam membantu masyarakat di daerah perbatasan; 3) sebagai bahan referensi bagi peneliti yang berminat dalam pengembangan karya tulis ini; 4) sebagai sarana pengembangan bakat dan minat bagi kaum akademisi untuk menuangkan gagasan dan ide mengenai karya ini.

Kondisi Wilayah Perbatasan Indonesia
Wilayah perbatasan menjadi gerbang suatu negara untuk melakukan lintas batas berbagai sektor khususnya ekonomi oleh negara lain. Sehubungan dengan diberlakukannya MEA Indonesia harus mampu dan siap menghadapinya. Mengingat secara perekonomian Indonesia tergolong Miskin, sudah seharusnya dan mampu untuk memanfaatkanya agar kemajuan ekonomi tercapai. Akan tetapi perlu melihat dari aspek geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang harus berusaha membenahi daerah-daerah yang rawan dan belum mendapatkan pembangunan Infrastruktur yang memadai khususnya industri sebagai penunjang kemajuan ekonomi. Berikut adalah gambar kondisi daerah perbatasan dikawasan pulau Kalimantan secara geografis dan infrastrukturnya yaitu:
Gambar diambil dari http://google.com
Dari gambar diatas dapat dilihat dengan jelas kondisi secara batas negara Indonesia dari satelit yang berhimpitan langsung secara darat dengan malaysia. Selain itu kondisi infrastruktur yang belum memadai dan tidak layak digunakan sebagai jalur lalu lintas atau lintas batas negara. Sedangkan secara umum wilayah perbatasan Indonesia dari daftar pulau terluar sebagai berikut:[6]

No.
Nama Pulau
Kabupaten/
Kota
Provinsi
Negara yang berbatasan
1
P. Rondo
Sabang
 NAD
India
2
P. Berhala
Deli Serdang
 Sumatera Utara
Malaysia
3
P. Nipah
Batam
 Riau
Singapura
4
P. Sekatung
Natuna
 Riau
Vietnam
5
Kepulauan Anambas
Natuna
 Riau
Malaysia
6
P. Sebatik
Nunukan
Kalimantan Timur
Malaysia
7
P. Marore
Sangihe
 Sulawesi Utara 
Philipina
8
P. Miangas
Talaud
 Sulawesi Utara
Philipina
9
P. Fani
Sorong
 Papua
Palau
10
P. Fanildo
Biak
 Papua
Palau
11
P. Asubutun
MTB
 Maluku Tenggara
Australia
12
P. Batek
Kupang
 NTT
Timor-Timur
13
P. Wetar
MTB
 Maluku Tenggara
Timor-Timur

Berdasarkan tabel daftar perbatasan Indonesia dari pulau terluar tersebut, dapat dilihat bahwa negara Indonesia memiliki 13 pulau yang berbatasan langsung dengan negara lain, selain keamanan dan pertahanan kondisi sosial ekonomi perlu dibangun. Mengacu hasil sebuah analisis yang menyatakan bahwa pada umumnya studi tentang pengelolaan kawasan perbatasan teridentifikasi tiga isu maslah yang disoroti meliputi: 1) masalah penetapan garis batas atau alokasi, dellmitasi (laut), dan demakrasi (darat), 2) masalah keamanan kawasan perbatasan, dan 3) masalah administration atau pengembangan kawasan perbatasan.[7] Dari pernyataan tersebut masalah pertama yang dipaparkan mengenai garis batas negara, dimana menjadi faktor penyebab kesatuan secara wilayah dan kestabilan ekonomi dapat terganggu jika potensi daerah kurang dikelola dengan baik. Terlebih tidak sedikit perbatasan negara yang masih belum ada perjanjian batas, berikut adalah data status batas ZEE antara RI dengan negara lain,[8] yaitu:

Tabel. Status batas ZEE antara negara Indonesia dengan Negara Lain
No
Batas Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE)
Status
Keterangan
1
RI–Malaysia
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
2
RI–Vietnam
Telah disepakati
Kesepakatan di tingkat teknis, menunggu proses ratifikasi
3
RI–Fillipina
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
4
RI–Palau
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
5
RI–PNG
Belum disepakati
Tidak ada batas laut
6
RI–Timor Leste
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
7
RI–India
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
8
RI–Singapura
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
9
RI-Thailand
Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
10
RI–Australia
Telah disepakati
ZEE di Samudera Hindia, Lauta Arafura, dan Laut Timor

Tabel. Status batas laut teritorial Indonesia
No
Batas Laut Teritorial (BLT)
Status
Keterangan
1
RI – Malaysia
Telah disepakati
Disepakati dalam perjanjian Indonesia-Malaysia Tahun 1970
2
RI–Singapura (disebagian Selat Singapura)
Telah disepakati
Disepakati dalam perjanjian  Indonesia-Singapura Tahun 1973
3
RI – PNG
Telah disepakati
Disepakati dalam Perjanjian Indonesia-PNG Tahun 1980
4
RI – Timor Leste
Belum disepakati
Perlu ditentukan garis-garis pangkal kepulauan di Pulau Leti, Kisar, Wetar. Liran. Alor, Pantar, hingga Pulau Vatek, dan titik dasar sekutu di Pulau Timor
5
RI-Malaysia-Singapura
Belum disepakati
Perlu perundingan bersama (tri-partid)


Tabel. Status Batas Landas Kontinen antara RI dengan negara tetangga
No
Batas Landas Kontinen (BLK)
Status
Keterangan
1
RI – India
Telah disepakati
10 titik BLK di Lauta Andaman berikut koordinatnya disepakati berdasarkan  perjanjian pada tahun 1974 dan 1977
2
RI – Thailand
Telah disepakati
Titik-titik BLK di selat Malaka maupun  Laut Andaman disepakati berdasarkan perjanjian pada tahun 1977
3
RI – Malaysia
Telah disepakati
10 titik BLK di Selat Malaka dan 15 titik di Laut Natuna disepakati berdasarkan perjanjian pada tahun 1969
4
RI – Australia
Telah disepakati
Titik-titik BLK di Laut Arafura dan  laut Timor ditetapkan melalui Keppres pada Tahun 1971 dan 1972
Titik-titik BLK di Samudera Hindia dan di sekitar Pulau Christmas telah disepakati berdasarkan perjanjian pada tahun 1997.


5
RI – Vietnam
Belum disepakati
Dalam proses negosiasi
6
RI – Filipina
Belum disepakati
Dalam proses negosiasi
7
RI – Palau
Belum disepakati
Belum ada proses perundingan
8
RI – Timor Leste
Belum disepakati
Belum ada proses perundingan

Dari tabel diatas sudah sangat jelas terlihat bahwa dalam proses penetapan garis batas antar negara sejauh ini sebagian besar belum mencapai kesepakatan yang final. Hal tersebut dikarenakan masih lemahnya pengawasan, pengamanan, dan belum tersedianya semua perlengkapan yang dibutuhkan di wilayah perbatasan untuk memperkuat kasatuan wilayah dan pemerataan daerah. Data tersebut sebagai acuan perlu adanya penguatan wilayah dengan upaya yang konkret. Secara umum potensi didaerah perbatasn relatif banyak yang bisa dimanfaatkan sebagai contoh kalimantan yang kaya dengan sawit, batu bara dan hasil tambang lain. Namun secara pengolahan belum memadai sebab pengolahannya masih sederhana belum ada industri besar yang terpusat sebagai icon di daerah perbatasan Indonesia dan memiliki daya saing tinggi saat negara lain masuk dengan berbagai perekonomiannya. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang memadai bagi masyarakat sangat diperlukan dan infrastruktur sebagai jalur mobilitas arus baarang dan jasa juga perlu dibenahi.

Kesiapan Masyarakat Perbatasan dalam Menghadapi MEA
Masyarakat perbatasan sebagai masyarakat yang mempunyai hubungan paling dekat dengan Negara lain tentu saja harus mempunyai pemikiran, tatanan dan struktur sosial yang mapan. Daerah perbatasan yang secara langsung berhadapan dengan negara lain yang tergabung dalam MEA tentu harus memiliki kesiapan yang lebih. Khususnya pada daerah kalimantan Indonesia yang berbatasan darat langsung dengan negara Malaysia. Secara umum persiapan masyarakatnya dalam menghadapi MEA masih kurang. Realitasnya dapat dilihat di Indonesia dalam aspek pendidikan sebanyak 1,8 juta anak tiap tahunnya dapat melanjutkan pendidikan.[9] Asumsi terbesar penyumbang hal tersebut adalah anak-anak yang berada daerah perbatasan. Penyebabnya adalah faktor ekonomi yang mengakar pada pekerjaan dan lapangan kerja. Jika digambar dalam diagram sebagai berikut


 

 

Dari hal tersebut upaya yang sesuai harus dapat mengatasi semua akar pokok penyebab hal tersebut terjadi. Sebuah konsep yang mampu mengatasi kurangnya lapangan kerja, dan sekaligus dapat menjadi pusat perekonomian. Semua permasalahan ada pada Manusia sebagai penggerak semua roda kehidupan ekonomi. perlunya fasilitas yang dapat digunakan untuk percepatan peningkatan kualitas adalah 1) Pemerintah memfasilitasi tempat pelatihan kerja dan tempat pelatihan kemampuan lainnya seperti penelitian, pengembangan teknologi, inovasi dll., 2) Memberikan tenaga pengajar atau tenaga pelatihan yang berkualitas, 3) Membangun kerja sama pelatihan dengan Negara lainnya, dan memberikan fasilitas beasiswa menambah ilmu diluar negeri, 4) Memfasilitasi secara fisik seperti penyediaan dana untuk kelangsungan peningkatan kualitas SDM.[10]
Dari fasiltas tersebut jika telah dilaksanakan dengan baik maka potensi SDM akan meningkat. Akan tetapi selain meningkat SDM yang harus dilakukan dalam prosesnya juga diadakan sosialisasi mengenai MEA, mengingat sebagian besar pemahaman mengenai MEA itu tidak ada.[11] Kebijakan sosialisasi mengenai MEA sangat mendukung percepatan pemahaman kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat luas dapat mempersiapkan secara lebih matang dalam menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi Asean. Dalam fasilitas percepatan diatas menjadi wujud pembangunan manusia secara ketrampilan. Akan tetapi perlu adanya wadah praktik trampil yaitu industri yang dijadikan sebagai pemerataan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Implikasi pelaksanaan Integrated industrial Consept dengan PBPNPP Nomor 1 Tahun 2015
Berdasarkan peraturan badan nasional pengelolaan perbatasan nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana induk pengelolaan perbatasan Negara tahun 20152019. Terdapat beberapa rencana yang berkaitan erat dengan pembangunan perbatasan negara utamanya dalam menghadapi MEA. Permasalahan tersebut seperti yang tersebut dalam pasal 2 huruf d, e, dan f PBNPP Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi; “d) peningkatan penyediaan kawasan infrastruktur kawasan perbatasan; e) penataan ruang kawasan perbatasan; f) pengembangan/ pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan”.
Ditinjau dari beberapa rencana tersebut pemerintah memiliki berbagai tantangan dalam implementasi UU tersebut, pada rencana yang tersebut pemerintah mempunyai kendala dari segi geografis wilayah perbatasan, dikarenakan pada beberapa wilayah perbatasan terdapat zona yang sulit untuk dilalui sehingga akan menghambat rencana pemerintah dalam merealisasikan rencana penyediaan infrastruktur tersebut, selain itu keadaan geografis wilayah juga menjadi tantangan dalam merealisasikan penataan ruang kawasan perbatasan. Dalam pengembangan ekonomi perbatasan terdapat dua masalah pokok yang menjadi hal yang perlu dibenahi yaitu masalah SDA dan Infrastruktur, pada masalah SDA yaitu masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat di kawasan perbatasan sehingga pola pikir yang terbentuk dalam masyarakat belum mampu menjadi tumpuan bagi berkembangnya ekonomi di wilayah perbatasan.
            Konsep integrated industrial mengembangkan pola penyatuan industry di kawasan perbatasan, sehingga industry akan lebih dipusatkan kepada daerah di wilayah perbatasan, hal tersebut tidak lepas dari potensi yang dimiliki oleh perbatasan itu sendiri, jika potensi tersebut langsung dikelola di daerah tersebut selain memberikan efek yang bagus terhadap pengelolaan sumber daya tersebut, juga akan lebih membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitar perbatasan tersebut maupun di Indonesia. Terdapat dua komponen yang ditekankan dalam konsep integrated industrial: 1) Pemerataan dan pembangunan SDM maupun SDA di semua lingkup wilayah perbatasan. 2) Tata kelola pembangunan industri mengedepankan wawasan kelingkungan sesuai dengan amanat dari UUD NRI tahun 1945 pasal 33.
Hubungan antara peraturan badan nasional pengelolaan perbatasan nomor 1 th. 2015 tentang rencana induk pengelolaan perbatasan Negara tahun 2015-2019 dengan konsep Integretad Industrial yaitu dimaksudkan untuk mewujudkan amanat sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Nomor 33 dimana Negara harus mempunyai kekuasaan terhadap semua sumberdaya yang ada demi kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya.

Kesimpulan
Realitas daerah perbatasan darat di Indonesia pada kawasan Entikog Indonesia dengan Malaysia, sangat kurang dalam pemerataan dan pembanguan. Infrastruktur berupa jalan raya sebagai landasan lintas arus negara masih belum sepenuhnya layak. Selain itu sarana prasarana terutama dalam aspek pendidikan dan kesehatan masih minim. Kawasan industri yang mampu menciptakan lahan pekerjaan bagi masyarakat perbatasan dan untuk menjaminnya pengelolaan sumber daya alam secara mandiri belum sepenuhnya ada.
Konsep integrated Industrial sebagai Konsep pemersatuan atau penyatuan kawasan industri didaerah perbatasan dengan pemerataan dalam sarana prasarana dan pembangunan inrastruktur dan industri. Pengelolaan sumber daya alam yang ada dikelola mandiri oleh masyarakat sekitar dengan pengembangan berbasis industri. Konsep ini memadukan antara pembanguan infrastruktur sebagai penunjang dan pemusatan atau pemersatu Industri untuk daerah perbatasan dengan memperhatikan sumber daya alam yang ada. Sehingga pengelolaannya secara mandiri dapat dilakukan demi kesejahteraan masyarakat khususnya yang hidup didaerah perbatasan.

Saran
Pemerintah pusat harus mampu menerapkan konsep intregated industrial ini didaerah perbatasan. Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat perbatasan sekaligus sebagi solusi konkret dalam menghadapi MEA. Tanpa adanya dukungan dan penetapan kebijakan dari pusat wilayah perbatasan yang memilki potensi besar baik secara sumber daya alam dan sumber daya manusia akan dapat didominasi negara lain saat pelaksanaan MEA. Selain itu pemerintah daerah diperbatasan dan masyarakat harus membantu pemerintah pusat dalam mengimplementasikan konsep ini. Pemusatan dan penyatuan kawasan Industri yang tetap berwawasan pada lingkungan dan pengeloaan sumber daya alam yang baik menjadi hal utama yang dijunjung dalam konsep ini. sehingga perlu adanya keterkaitan dan penerapan fungsi saling mengawasi dan menjaga dibutuhkan untuk mencapai tujuan dari adanya konsep ini untuk memerakan dan membangun daerah perbatasan sekaligus langkah nyata dalam menghadapi MEA.

Tinjauan Pustaka
Darwant, herry. 2003. Strategi dan model pengembangan wilayah perbatasan
kalimantan. Bappenas. Hal 4—6
Firdaus ay, dkk.2013.penerapan “acceleration to improve the quality of human
resources” denganpengetahuan,pengembangan, dan persaingan sebagai langkah dalam mengoptimalkan daya saing indonesia di mea 2015.Edisi
ke-2. economics development analysis journal.
Firdaus ay,dkk. 2013. Penerapan “acceleration to improve the quality of human
resource” dengan pengetahuan, pengembangan, dan persainagn sebagai langkah dalam mengoptimalkan daya saing indonesia di mea 2015. edisi
ke-2. Jurnal economic development analysi.
Http://bppd.kaltimprov.go.id. 2010. Sekilas wilayah perbatasan. Diakses pada
3 april 2016
Http://www.wilayahperbatasan.com. 2016. Membangun infrastruktur, demi
nasionalisme dan keunggulan ekonomi. Diakses pada 5 april 2016
Moeldoko. 2012. Kompleks pengelolaan perbatasan: tinjauan dar perspektif
kebijakan pengelolaan perbatasan indonesia. Jurnal pertahanan edisi ke-1.
Universitas pertahanan indonesia: jakarta
Peraturan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


[1] http://bppd.kaltimprov.go.id. 2010. Sekilas Wilayah Perbatasan. Diakses pada 3 April 2016
[2] http://www.wilayahperbatasan.com. 2016. Membangun Infrastruktur, Demi Nasionalisme dan Keunggulan Ekonomi. Diakses pada 5 April 2016
[3] Sepuluh negara dilintas batas laut meliputi India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina,  Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
[4] Darwant, Herry. 2003. Strategi dan model pengembangan wilayah perbatasan kalimantan. Bappenas. Hal 4—6
[5] Hal tersebut selaras dengan pernyataan sekretaris direktorat jendral perguruan tinggi Dr. Ir. Patdono Suwignjo, meter. Eng, Sc di Jakarta, dalam laporan paling baru acara pembangunan PBB tahun 2003
[6] Data diambil dari Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, Tahun 2003
[7] Moeldoko. 2012. Kompleks pengelolaan perbatasan: tinjauan dar perspektif kebijakan pengelolaan perbatasan Indonesia. Jurnal Pertahanan edisi ke-1. Universitas pertahanan Indonesia: Jakarta
[8] Data diambil dariBadan Koordinasi Survei Pemerataan Nasional, Tahun 2003 yang diolah
[9] Data diambil dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2010
[10] Firdaus AY,dkk. 2013. Penerapan “acceleration to improve the quality of human resource” dengan pengetahuan, pengembangan, dan persainagn sebagai langkah dalam mengoptimalkan daya saing indonesia di MEA 2015. Jurnal Economic development analysis, Edisi ke-2.  Hal 158
[11] Hasil survei dengan metode wawancara kepada masyarakat dengan jumlah responden secara acak 30 orang. pinggiran di Kabupaten Malang yaitu dampit yang menyatakan tidak mengetahui MEA.

Posting Komentar

0 Komentar