About Me

header ads

PANCASILA SEBAGAI MODEL PENDEKATAN RESOLUSI KONFLIK DI INDONESIA

Sumber: http://mediaindonesia.com
Kondisi damai, dan harmonis merupakan sebuah kondisi yang diidamkan oleh semua manusia dimuka bumi tidak terkecuali di Indonesia. Kondisi damai dapat digambarkan sebagai keadaan yang tenang, aman dan tentram tanpa adanya pertikaian sehingga menimbulkan perasaan bahagia bagi manusia. Sayangnya dikarenakan manusia dikodratkan sebagai makhluk sosial yang senantiasa berinteraksi dengan manusia lain, terjadinya sebuah pertentangan (konflik) tidak bisa dihindari.

Menurut kamus Oxford, kata conflict dapat didefinisikan sebagai keadaan ketidaksepakatan yang serius, dan berlangsung secara berlarut-larut. Sedangkan menurut kamus Webster kata conflict didefinisikan sebagai sebuah perjuangan, peperangan antara beberapa pihak. Pruitt&Rubin mendefinisikan konflik sebagai persepsi mengenai kepentingan yang berbeda, atau suatu kepercayaan bahwa aspirasi pihak-pihak yang berkonflik tidak dapat dicapai secara simultan. Berdasarkan berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa konflik adalah sebuah keadaan pertentangan yang terjadi sebagai akibat ketidaksepakatan antara satu pihak dengan pihak yang lain.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki tingkat kemajemukan tinggi, baik itu dari segi ras, suku, dan agama, melebihi Amerika Serikat yang mencitrakan diri sebagai negara multikultur. Kemajemukan Indonesia tersebut ibarat sebuah pisau bermata ganda, disatu sisi kemajemukan tersebut bisa menjadi sebuah bekal menjadikan Indonesia sebagai negara yang besar, namun disisi lain kemajemukan tersebut juga menjadi salah satu penyebab berbagai konflik yang selama ini terjadi. Jika diruntut dari sejarah Indonesia semenjak memproklamirkan kemerdekaannya, berbagai konflik baik antar golongan, antar suku, dan antar agama terus mewarnai perjalanan Indonesia selama 72 tahun ini. Berbagai contoh konflik itu seperti konflik bentuk negara Komunis (PKI) versus Pancasila, Islam (DI/TII, GAM) versus Pancasila, kemudian konflik suku antara Dayak versus Madura (2001) dan Lampung versus Bali Pendatang (2009), kemudian konflik agama yakni peristiwa Poso (Islam versus Kristen) tahun 1998-2001, serta masih banyak lagi konflik yang pernah mewarnai perjalanan negara Indonesia.

Indonesia sesungguhnya telah memiliki sebuah sistem nilai, moral, dan dasar yang dapat dijadikan pedoman dalam menengahi berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni Pancasila. Pancasila semenjak awal dirumuskan dan disahkan pada 1 Juni 1945 merupakan kesepakatan bersama antara berbagai kelompok agama dan suku untuk mencapai sebuah negara yang ideal. Semenjak awal dirumuskan, para pendiri bangsa telah menyadari bahwa seluruh aspirasi dari berbagai kelompok,suku, dan agama harus diwadahi dan terhindar dari permasalahan yang dapat menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sayangnya penerimaan dan penerapan nilai-nilai pancasila hingga kini masih terus mengalami dinamika. Pancasila sejatinya sudah menjadi sistem negara yang final dan tidak boleh dipertanyakan lagi mengenai kecocokan dengan kondisi negara Indonesia, dikarenakan Pancasila sudah dirumuskan sedemikian rupa untuk pas dengan kemajemukan masyarakat Indonesia. Seperti diungkapkan oleh KH. Marzuki Mustamar dalam sebuah ceramah bahwa Pancasila ibaratkan sebuah air putih yang mampu untuk diminum oleh orang sehat maupun orang sakit, berbeda dengan berbagai minuman lain seperti kopi, teh, susu, dan variasi lainnya yang diibaratkan sebagai ideologi-ideologi lain yang belum tentu bisa diminum (diterima) oleh masyarakat lain.

Menerima dan menerapkan Pancasila sebagai idelogi dan falasah hidup bangsa dalam kehidupan keseharian sebagai upaya juru damai dan menetralisir konflik sesungguhnya tidak semudah dalam teori. Pengalaman masa lampau yang pernah salah dalam menafsirkan Pancasila hanya untuk digunakan sebagai sebuah doktrin justru malah menimbulkan konflik lebih lanjut. Dimasa kini semua pihak harus mengingat jika Pancasila adalah sebuah ideologi terbuka yang mana nilai mutlak yang tak boleh diganggu gugat adalah Pancasila dalam nilai dasar sedangkan Pancasila dalam nilai praksis (penerapan keseharian) haruslah lebih luwes dan mampu dimaknai terbuka oleh semua pihak supaya tidak berpotensi disalahgunakan untuk memeperteguh kekuasaan semata yang kemudian semakin memperbesar api konflik di negeri ini.

Kesimpulannya konflik merupakan sebuah keniscayaan dalam perjalanan kehidupan setiap bangsa, karena disisi positifnya konflik bisa memperkuat kesatuan sebuah bangsa, namun juga memiliki sisi negative ketika tidak mampu ditangani. Salah satu solusi damai dan penyelesaian konflik khususnya yang berkaitan dengan konflik SARA dinegeri ini adalah penerimaan secara multak Pancasila sebagai sistem nilai dasar final, namun penerimaan final tersebut hanya pada tataran nilai dasar dan nilai instrumental, sedangkan pada tataran praksis haruslah selalu luwes dan bebas ditafsirkan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Daftar Rujukan
Merriam-Webster Incorprated. 1995. Merriam-Webster’s Pocket Dictionary.Massachusetts: Merriam-Webster Incorporated.
Oxford University Press. 2005. Oxford Learner’s Pocket Dictionary. Oxford: Oxford University Press
Pruitt, Dean G & Rubi, J.Z. 2009. Teori Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tongat. 2012. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara dan Makna Filosofinya Dalam   Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, (Online), (http://media.neliti.com > publication), diakses 24 Januari 2018.

Oleh: Moh. Syahrul Mubarok, S.Pd 
Untuk bentuk pdf bisa klik tautan dibawah.
  

Posting Komentar

0 Komentar