About Me

header ads

Konstruksi Sosial : Mitos Pemuda-Pemudi Desa Golan dan Mirah Kabupaten Ponorogo Dilarang Menikah (Part 1)

Sumber ilustrasi: mojok.co

Oleh : Taufan Adi P*

Sampai saat ini, sebenarnya belum ada kasus jejodohan atau perkawinan antara warga desa Golan dan Mirah secara sengaja. Namun dalam penuturan salah satu narasumber mengungkapkan bahwa dua buah kasus pernikahan antara desa Golan dan Mirah namun tidak terjadi secara sengaja. Kasus pertama adalah kematian akibat melanggar pantangan pernikahan tersebut.

Narasumber menyebutkan bahwa dahulu terdapat sebuah rumor bahwa pernah ada kasus kematian akibat  melanggar  pantangan. Namun narasumber  hanya  menjelaskan bahwa mereka mempercayainya saja. Walaupun sebenarnya mereka tidak mengetahui secara jelas saat kejadian tersebut berlangsung. Karena saat peneliti mengonfirmasi dengan narasumber lainnya, beliau nampaknya juga kurang begitu yakin secara jelas baik latar tempat, waktu dan siapa korban yang meninggal akibat kasus kematian melanggar pantangan menikah ini.

Kasus kedua bermula  sekitar 20 tahun silam tepatnya di pulau Sumatra, provinsi Lampung. Adanya muda-mudi dari desa Golan dan Mirahyang terikat dalam ikatan pernikahan namun pasangan tersebut masih belum mengetahui jika masing-masing dari mereka berasal dari desa Golan dan Mirah.

Setelah beberapa tahun berlalu dalam ikatan pernikahan, barulah pasangan tersebut mengaku dan mengetahui seluk  beluk pasangan mereka bahwa mereka berasal dari masing- masing desa Golan dan Mirah. Walaupun mengetahui fakta tersebut, nyatanya mereka tetap tidak membatalkan pernikahan dan berniat melanjutkan ikatan tersebut hingga usai usia.

Pada akhirnya, pasangan tersebut mengalami gangguan kejiwaan selang  setahun kemudian.  Masyarakat  percaya bahwa kasus tersebut merupakan dampak dari melanggar pantangan pernikahan. Di luar kasus tersebut, saat ini masih belum ada yang melanggar pantangan tersebut dan membuat masyarakat baik desa Golan maupun mirah percaya bahwa pantangan tersebut nyata adanya.

Lebih lanjut dalam penuturannya, kedua narasumber kompak menyatakan bahwa pantangan menikah ini hanya berlaku untuk yang memiliki garis keturunan dari desa Golan dan Mirah. Sedangkan untuk yang memiliki hubungan dekat atau jauh sebagai saudara masih boleh untuk menikah.

Namun jika masyarakat mengingat kasus yang pernah terjadi pada puluhan tahun silam antara desa Golan dan Mirah nampaknya telah menjadi ketakutan tersendiri sehingga merea menyimpulkan bahwa kejadian tersebut  nyata adanya dan memiliki kebenaran dengan pantangan pernikahan.

Dari sini peneliti melihat bahwa masyarakat desa Golan dan Mirah memiliki kepatuhan terhadap pantangan bukan tanpa bukti dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat baik desa Golan dan Mirah melandaskan kepatuhan mereka kepada pantangan pada sesuatu yang pernah terjadi di masa lampau yang pada akhirnya dapat menciptakan jurang pemisah antara kedua desa tersebut tanpa adanya kompromi.

Dalam penuturan salah satu narasumber, terdapat kejadian yang tidak dapat dijelaskan dengan logika di mana aliran air sungai yang tidak dapat menyatu antara kedua desa. Masyarakat setempat percaya bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya pantangan ini.

Selain itu, kejadian ini juga mengindikasikan bahwa masyarakat desa Golan dan Mirah nampaknya memang sudah tidak ditakdirkan untuk bersatu dalam segala hal bahkan sampai menjalin ikatan pernikahan pun.

Bersambung....

Posting Komentar

0 Komentar