Oleh; Rifki dan Newreal

Abstract
Boarder area has been the main focus in term of keeping the defence and safety of the country since the first independent day of Indonesia was declared. Recently in 2015, Asean Economic Community (AEC) Which allows all economic sectors to pass freely to any countries in South East Asia will be done. This AEC had been approved in ASEAN summit held in Bali on October 2003 by 10 countries in South East Asia Involved in ASEAN.  However, the biggest challenge faced by Indonesia is on the boarder area which becomes the access of any economic activities. Because of that reason, the lack of infrastructure provided and industrial area in that area become the main factor which should be cocerned because  without the internal strength through the equality of the independent resources and infrastructure development in Indonesia, the domination other countries is likely occured.

Keywords: Integrated Industrial, equitable, development, border areas.


Abstrak
Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang daerah perbatasan menjadi sorotan utama dalam menjaga ketahanan dan keamanan Negara. Terlebih tahun 2015 Masyarakat ekonomi Asean (MEA) akan diberlakukan. kegiatan Perekonomian dari berbagai sektor bebas keluar masuk lintas Negara di Asia Tenggara. 10 negara di Asia Tenggara telah bergabung dan menyepakati terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bali pada bulan oktober 2003. Hambatan terbesar Indonesia dalam menghadapi MEA relatif ada pada daerah perbatasan yang menjadi akses keluar masuknya berbagai kegiatan perekonomian. Kurangnya Infrastruktur yang memadai dan kawasan industri di daerah perbatasan menjadi faktor utama yang harus diatasi. Tanpa adanya penguatan secara Internal melalui pengelolaan Sumber daya secara mandiri oleh Indonesia dengan pemerataan dan pembangunan, dominasi Negara lain akan terbentuk. 

Kata kunci: Integrated Industrial, Pemerataan, Pembagunan, Daerah Perbatasan

 Pendahuluan
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar dengan ±17.504 pulau dimilikinya. Sebagai negara kepulauan menjadi sebuah keuntungan dan kelebihan tersendiri tetapi tidak menuntup kemungkinan kelemahan juga dimiliki. Permasalahan tersebut adalah terdapat pada daerah perbatasan yang kurang mendapatkan pemerataan dan pembangunan secara industri dan infrastruktur. Permasalahan daerah perbatasan khususnya disepanjang garis tepi darat Indonesia dengan negera lain rata-rata adalah pada rendahnya aksesibility, terbatasnya sarana prasarana baik dalam aspek kesehatan atau perekonomian, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan belum optimalnya pembangunan dikawasan perbatasan.[1] Permasalahan tersebut merupakan masalah klasik dan pasti ada dalam setiap negara, khususnya pada negara kepulauan yang mempunyai tantangan kesejahteraan dan mobilitas sangat tinggi.
Realitasnya di daerah Entikong secara infrastruktur khususnya pada jalan raya yang masih 40 persen dari jalan paralel perbatasan Republik Indonesia dengan Malaysia sepanjang 1.900 KM.[2] Hal tersebut adalah salah satu contoh permasalahan yang ada di perbatasan Republik Indonesia, mengingat tidak hanya satu negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia tetapi tiga negara untuk batas darat yaitu Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste. Sedangkan laut sebanyak 10 negara yang berbatasan langsung dengan Negara Indonesia.[3] Seiring dengan akan diberlakukannya MEA pada awal tahun ini tekanan arus keluar masuknya proses perekonomian negara lain secara kuantitas banyak terjadi di laut dan pelabuhan. Akan tetapi perbatasan daratan perlu di kelola dan diatur sedemikian baik agar tekanan luar minim.
Terkait dengan kesepakatan mengenai MEA oleh negara-negara ASEAN pada KKT Kuala Lumpur, Malaysia bulan Desember 1997 yang kemudian dilanjutkan pada KTT Bali, Indonesia bulan Oktober 2003 terdapat 10 negara yang bergabung yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Masyarakat ekonomi Asean (MEA) diberlakukan pada awal tahun 2016. Indonesia perlu memperbaiki kondisi internal dan mempersiapkan menghadapi MEA terlebih melalui daerah perbatasan. Potensi perbatasan darat Republik Indonesia sangatlah banyak perlunya pengelolaan dan pemanfaatan sesuai amanat uudnri pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” dapat terwujud. Jika tidak ada pengelolaan secara mandiri oleh indonesia, tentu laju ekonomi akan merosot.
Negara yang tergabung dalam MEA dan berbatasan langsung secara darat oleh Indonesia adalah Malaysia. Secara administrasi, Indonesia-Malaysia berbatasan dipulau kalimantan meliputi dua provinsi yaitu kalimantan barat dan timur. Sedangkan batas geografisnya pulau kalimantan berbatasan dengan negara malaysia bagian sabah dan serawak memiliki panjang 1.885,3 KM.[4] selain itu berdasar pada perjanjian lintas batas Indonesia-Malaysia tahun 2006 disepakati 18 pintu batas Melihat posisi Indonesia secara menempati posisi 121 dari 185 negara dalam Indeks Pembangunan Manusia dan tertinggal dibawah dari negara Malaysia dengan peringkat 64.[5] Sehingga sudah terlihat kualitas pembangunan manusia Indonesia jauh dibawah Malaysia. Oleh karenanya konsep pemusatan industri bagi wilayah perbatasan khususnya Indonesia-Malaysia menjadi hal terpenting, selain dapat memajukan masyarakat sekitar karena adanya pengembangan ketrampilan dan ketenaga kerjaan, ekonomi, dan pengelolan Sumber daya alam dapat terkontrol langsung oleh negara Indonesia.
            Konsep pembaharuan dan pengendalian dalam proses menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dipandang perlu, terlebih pada banyak sekali dampak negatif yang terjadi jika secara internal Negara belum berjalan dan segala keperluan infrastrutur dan industri mandiri belum memadai untuk menunjang masyarakatnya. Sehingga diperlukan arah dan reorganisasi tata kelola daerah perbatasan. Beberapa rumusan masalah yang relevan diajukan dalam karya tulis ini, sebagai berikut: 1) bagaimana kondisi ekonomi dan perindustrian yang terdapat di daerah perbatasan Indonesia?; 2) bagaimana implikasi konsep integrated industrial terhadap pemerataan dan pembangunan daerah perbatasan Indonesia?; 3) bagaimana implikasi konsep integrated industrial dengan peraturan yang ada di Indonesia?.
Tujuan dan Maksud disusunnya karya tulis ini adalah untuk: 1) mengetahui kondisi ekonomi dan perindustrian yang terdapat di daerah perbatasan Indonesia; 2) Mengetahui implikasi konsep integrated industrial terhadap pemerataan dan pembangunan daerah perbatasan Indonesia; 3) mengetahui mengetahui implikasi konsep integrated industrial dengan peraturan yang ada di Indonesia. Adapun kegunaan dari karya tulis ini adalah: 1)  sebagai bahan pertimbangan  bagi pemerintah pusat dalam memutuskan kebijakan untuk menghadapi MEA sekaligus dalam untuk pembangunan daerah perbatasan; 2) sebagai masukan bagi masyarakat diluar daerah perbatasan agar sadar dan memiliki empati dalam membantu masyarakat di daerah perbatasan; 3) sebagai bahan referensi bagi peneliti yang berminat dalam pengembangan karya tulis ini; 4) sebagai sarana pengembangan bakat dan minat bagi kaum akademisi untuk menuangkan gagasan dan ide mengenai karya ini.

Kondisi Wilayah Perbatasan Indonesia
Wilayah perbatasan menjadi gerbang suatu negara untuk melakukan lintas batas berbagai sektor khususnya ekonomi oleh negara lain. Sehubungan dengan diberlakukannya MEA Indonesia harus mampu dan siap menghadapinya. Mengingat secara perekonomian Indonesia tergolong Miskin, sudah seharusnya dan mampu untuk memanfaatkanya agar kemajuan ekonomi tercapai. Akan tetapi perlu melihat dari aspek geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang harus berusaha membenahi daerah-daerah yang rawan dan belum mendapatkan pembangunan Infrastruktur yang memadai khususnya industri sebagai penunjang kemajuan ekonomi. Berikut adalah gambar kondisi daerah perbatasan dikawasan pulau Kalimantan secara geografis dan infrastrukturnya yaitu: