Oleh; Rifki dan Newreal
Abstract
Boarder area has
been the main focus in term of keeping the defence and safety of the country
since the first independent day of Indonesia was declared. Recently in 2015,
Asean Economic Community (AEC) Which allows all economic sectors to pass freely
to any countries in South East Asia will be done. This AEC had been approved in
ASEAN summit held in Bali on October 2003 by 10 countries in South East Asia
Involved in ASEAN. However, the biggest
challenge faced by Indonesia is on the boarder area which becomes the access of
any economic activities. Because of that reason, the lack of infrastructure
provided and industrial area in that area become the main factor which should
be cocerned because without the internal
strength through the equality of the independent resources and infrastructure
development in Indonesia, the domination other countries is likely occured.
Keywords: Integrated
Industrial, equitable, development, border areas.
Abstrak
Sejak Indonesia
merdeka sampai sekarang daerah perbatasan menjadi sorotan utama dalam menjaga
ketahanan dan keamanan Negara. Terlebih tahun 2015 Masyarakat ekonomi Asean (MEA) akan
diberlakukan. kegiatan Perekonomian dari berbagai sektor bebas keluar masuk
lintas Negara di Asia Tenggara. 10 negara di Asia Tenggara telah bergabung dan
menyepakati terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bali pada bulan oktober 2003. Hambatan terbesar Indonesia
dalam menghadapi MEA relatif ada pada daerah perbatasan yang menjadi akses
keluar masuknya berbagai kegiatan perekonomian. Kurangnya Infrastruktur yang
memadai dan kawasan industri di daerah perbatasan menjadi faktor
utama yang harus diatasi. Tanpa adanya penguatan secara Internal melalui pengelolaan
Sumber daya secara mandiri oleh Indonesia dengan pemerataan dan pembangunan,
dominasi Negara lain akan terbentuk.
Kata kunci: Integrated Industrial, Pemerataan,
Pembagunan, Daerah Perbatasan
Pendahuluan
Indonesia
merupakan negara kepulauan
yang terbesar dengan ±17.504 pulau dimilikinya. Sebagai
negara kepulauan menjadi sebuah keuntungan dan kelebihan tersendiri tetapi
tidak menuntup kemungkinan kelemahan juga dimiliki. Permasalahan tersebut adalah
terdapat pada daerah perbatasan yang kurang mendapatkan pemerataan dan
pembangunan secara industri dan infrastruktur. Permasalahan daerah perbatasan khususnya
disepanjang garis tepi darat Indonesia dengan negera lain rata-rata adalah pada
rendahnya aksesibility, terbatasnya sarana prasarana baik dalam aspek kesehatan
atau perekonomian, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan belum optimalnya
pembangunan dikawasan perbatasan.[1] Permasalahan
tersebut merupakan masalah klasik dan pasti ada dalam setiap negara, khususnya
pada negara kepulauan yang mempunyai tantangan kesejahteraan dan mobilitas
sangat tinggi.
Realitasnya di daerah Entikong secara infrastruktur khususnya pada jalan
raya yang masih 40 persen dari jalan paralel perbatasan Republik Indonesia
dengan Malaysia sepanjang 1.900 KM.[2] Hal tersebut adalah salah satu contoh permasalahan yang ada
di perbatasan Republik Indonesia, mengingat tidak hanya satu negara yang
berbatasan langsung dengan Indonesia tetapi tiga negara untuk batas darat yaitu
Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste. Sedangkan laut sebanyak 10 negara yang
berbatasan langsung dengan Negara Indonesia.[3]
Seiring dengan akan diberlakukannya MEA pada awal tahun ini tekanan arus keluar
masuknya proses perekonomian negara lain secara kuantitas banyak terjadi di
laut dan pelabuhan. Akan tetapi perbatasan daratan perlu di kelola dan diatur
sedemikian baik agar tekanan luar minim.
Terkait dengan kesepakatan mengenai MEA oleh negara-negara ASEAN pada KKT Kuala
Lumpur, Malaysia bulan Desember 1997 yang kemudian dilanjutkan pada KTT Bali,
Indonesia bulan Oktober 2003 terdapat 10 negara yang bergabung yaitu Brunei
Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura,
Thailand, dan Vietnam. Masyarakat ekonomi Asean (MEA) diberlakukan pada awal
tahun 2016. Indonesia perlu memperbaiki kondisi internal dan mempersiapkan
menghadapi MEA terlebih melalui daerah perbatasan. Potensi perbatasan darat Republik
Indonesia sangatlah banyak perlunya pengelolaan dan pemanfaatan sesuai amanat
uudnri pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat” dapat terwujud. Jika tidak ada pengelolaan secara
mandiri oleh indonesia, tentu laju ekonomi akan merosot.
Negara yang tergabung dalam MEA dan berbatasan langsung secara darat oleh
Indonesia adalah Malaysia. Secara administrasi, Indonesia-Malaysia berbatasan
dipulau kalimantan meliputi dua provinsi yaitu kalimantan barat dan timur.
Sedangkan batas geografisnya pulau kalimantan berbatasan dengan negara malaysia
bagian sabah dan serawak memiliki panjang 1.885,3 KM.[4]
selain itu berdasar pada perjanjian lintas batas Indonesia-Malaysia tahun 2006
disepakati 18 pintu batas Melihat posisi Indonesia secara menempati posisi 121
dari 185 negara dalam Indeks Pembangunan Manusia dan tertinggal dibawah dari
negara Malaysia dengan peringkat 64.[5]
Sehingga sudah terlihat kualitas pembangunan manusia Indonesia jauh dibawah
Malaysia. Oleh karenanya konsep pemusatan industri bagi wilayah perbatasan
khususnya Indonesia-Malaysia menjadi hal terpenting, selain dapat memajukan
masyarakat sekitar karena adanya pengembangan ketrampilan dan ketenaga kerjaan,
ekonomi, dan pengelolan Sumber daya alam dapat terkontrol langsung oleh negara
Indonesia.
Konsep
pembaharuan dan pengendalian dalam proses menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA) dipandang perlu, terlebih pada banyak sekali dampak negatif yang terjadi
jika secara internal Negara belum berjalan dan segala keperluan infrastrutur
dan industri mandiri belum memadai untuk menunjang masyarakatnya. Sehingga
diperlukan arah dan reorganisasi tata kelola daerah perbatasan. Beberapa
rumusan masalah yang relevan diajukan dalam karya tulis ini, sebagai berikut:
1) bagaimana kondisi ekonomi dan perindustrian yang terdapat di daerah
perbatasan Indonesia?; 2) bagaimana implikasi konsep integrated industrial terhadap
pemerataan dan pembangunan daerah perbatasan Indonesia?; 3) bagaimana implikasi
konsep integrated industrial dengan peraturan yang ada di Indonesia?.
Tujuan dan Maksud disusunnya karya tulis ini adalah untuk: 1) mengetahui
kondisi ekonomi dan perindustrian yang terdapat di daerah perbatasan Indonesia;
2) Mengetahui implikasi konsep integrated industrial terhadap pemerataan
dan pembangunan daerah perbatasan Indonesia; 3) mengetahui mengetahui implikasi
konsep integrated industrial dengan peraturan yang ada di Indonesia. Adapun
kegunaan dari karya tulis ini adalah: 1) sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam memutuskan
kebijakan untuk menghadapi MEA sekaligus dalam untuk pembangunan daerah
perbatasan; 2) sebagai masukan bagi masyarakat diluar daerah perbatasan agar
sadar dan memiliki empati dalam membantu masyarakat di daerah perbatasan; 3)
sebagai bahan referensi bagi peneliti yang berminat dalam pengembangan karya
tulis ini; 4) sebagai sarana pengembangan bakat dan minat bagi kaum akademisi
untuk menuangkan gagasan dan ide mengenai karya ini.
Kondisi Wilayah
Perbatasan Indonesia
Wilayah
perbatasan menjadi gerbang suatu negara untuk melakukan lintas batas berbagai sektor khususnya ekonomi oleh
negara lain. Sehubungan dengan diberlakukannya MEA Indonesia harus mampu dan
siap menghadapinya. Mengingat secara perekonomian Indonesia tergolong Miskin,
sudah seharusnya dan mampu untuk memanfaatkanya agar kemajuan ekonomi tercapai.
Akan tetapi perlu melihat dari aspek geografis Indonesia sebagai negara kepulauan
yang harus berusaha membenahi daerah-daerah yang rawan dan belum mendapatkan
pembangunan Infrastruktur yang memadai khususnya industri sebagai penunjang
kemajuan ekonomi. Berikut adalah gambar kondisi daerah perbatasan dikawasan
pulau Kalimantan secara geografis dan infrastrukturnya yaitu: