Oleh : Dwiky Saputra*
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu bentuk upaya pendistribusian keadilan terhadap warga negara. Dijamin dengan kepastian hukum pada konstitusi negara secara tertulis UUD Negara RI tahun 1945. Secara garis besar HAM di tiap Negara ialah sama, namun tidak jarang ditemukan perbadaan yang fundamental. Hal itu karena perbedaan historis, ideologis, dan sosiologis tiap-tiap negara. Seperti pada pilihan pemberlakukan hukuman mati atau tidak pada tindak pidana luar biasa.
Landasan ideologis di Indonesia adalah Pancasila sebagai suatu hal filosofis yang mendasari bagaimana pandangan hidup serta pegangan hidup warga negara Indonesia. Secara implisit, sila ke-5 memuat harapan yang besar bagi negara. Keadilan, kesamarataan dihadapan hukum yang merupakan indikator keadilan dan tuntutan HAM.
Warga negara merupakan unsur terpenting negara yang memiliki masing-masing hak dan kewajibannya dalam berkehidupan di negara. Adanya kewajiban adalah salah satunya untuk melindungi masing-masing hak individu tiap warga negara, dan adanya hak adalah salah satunya untuk memperoleh keadilan setelah melaksanakan kewajiban.
Keadilan
Filsuf kondang Aristoteles, mengemukakan bahwa keadilan secara garis besar ada 2, (1) keadilan distributif, yang menjamin keadilan dengan sifat yang proporsional sesuai haknya masing -masing. Yang kedua keadilan kumulatif, keadilan tanpa memandang proporsi masing – masing, tapi penyamarataan secara keseluruhan mendapatkan takaran yang sama. Tidak ada definisi keadilan secara absolut, yang ada hanya mendekati hakikat keadilan itu sendiri.
Tetapi, untuk menjamin keadilan secara merata dan menyeluruh kepada seluruh warga negara hukumnya ialah fardhu ain, sesuai dengan tujuan mayor dan landasan filosofis negara, Pancasila. Seringkali hukum sebagai penjamin HAM tertulis di Indonesia menampakkan ketimpangan – ketimpangan hingga kehilangan jati dirinya sebagai negara hukum.
Deretan kasus seperti, siraman air keras kepada komisioner KPK Novel Baswedan, selebriti terkenal dengan skandalnya, koruptor, hingga kasus terkini jaksa Pinangki turut mewarnai ketimpangan hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah. Tidak sebandingnya, sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku-pelaku elite negara dengan para masyarakat kaum menengah kebawah, menjadi indikator tidak berjalannya kepastian hukum dalam konteks keadilan. Secara tidak sadar, hal ini mebambah deretan dosa negara dalam kasus – kasus pelanggaran HAM yang eksis lainnya.
Pancasila
Realitas bernegara. Ketidaksesuaian landasan filosofis negara dengan kenyataan, menambah ketimpangan sosial kehidupan masyarakat. Minoritas elite yang berkuasa akan terus langgeng berkuasa dan mengekploitasi kebebasan dan bahkan hak orang lain.
HAM secara implisit tertuang pada sila ke-2 dan ke-5. Sila ke-2 sebagai proses humanisasi, sila ke-5 sebagai hasil dari proses tersebut atau tujuan negara, yaitu keadilan. Kegagalan menerapkan keadilan di indikasikan karena cacatnya proses keadilan hukum dan kebijakan publik yang adil bagi seluruh warga negaranya, padahal HAM ada untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak- hak manusia.
Kewarganegaraan
Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan dari konsep kewarganegaraan. Adanya kewajiban untuk melindungi hak – hak manusia lainnya dalam menjalani kehidupan bersama. Adanya hak untuk mendapatkan apa yang seharusnya sudah jadi miliknya/melekat padanya dengan syarat telah melaksanakan kewajibannya.
Ketidakmerataan pemberian hak dan jaminan perlindungan hak tiap – tiap warga negara mengakibatkan ketimpangan kesejahteraan sosial, kecemburuan sosial,gejolak sosial, dan bahkan hambatan untuk menuju negara yang ideal. Deretan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi sering berakhir tidak adil bahkan sering tidak terselesaikan. Kasus Novel Baswedan misalnya yang mengakibatkan mata buta sebelah hanya terkena tuntutan 1 tahun penjara. Dan deretan kasus HAM lainnya yang tidak sulit ditemui di mesin pencarian google.
“Like father like son” begitulah kiranya kata-kata yang pas untuk menggambarkan situasi di negara ini. Sebagai mahasiswa biasa di kampus, dapat diamati bahwa apa yang terjadi di kampus nantinya akan terbawa di kehidupan bernegara. Layaknya kampus sebagai miniatur negara, negara yang mencontohkan. Tidak sedikit media yang memberitakan mahasiswa yang terdepak (DO) karena menuntut keadilan. Yang seharusnya diberi ruang untuk berbicara dan menemukan solusi bersama harus dibisukan paksa bahkan dihilangkan hak untuk bersuaranya.
Semoga, dengan renovasi atas hukum dan jaminan keadilan dapat ditingkatkan serta dengan adanya perkembangan bantuan hukum (LKBH) yang mewadahi dapat mengadvokasi kesejahteraan masyarakat menengah kebawah dalam hal mendapatkan keadilan di kehidupan bernegara, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak sekadar pahatan dalam tugu di depan perkampungan.
*Penulis : Alumnus Sekolah Advokasi dan Bantuan Hukum
0 Komentar