About Me

header ads

Awal Mula Mitos Larangan Pernikahan Desa Golan dan Mirah Ponorogo

Sumber ilustrasi: mojok.co

Setiap manusia yang terlahir di dunia ini diciptakan saling berpasangan. Pernikahan merupakan momen suci yang syah menurut hukum dam agama untuk menyatukan  hubungan keduanya.  Namun dalam  prosesnya terkadang  ada saja halangan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi. Kusus di tanah jawa banyak sekali mitos larangan seputar pernikahan yang berkembang di masyarakat.

Mitos merupakan cerita yang aneh dan seringkali sulit dipahami maknanya atau diterima kebenarannya karena kisah di dalamnya tidak masuk akal. Karena begitu kuatnya keyakinan masyarakat terhadap suatu mitos tentang sesuatu hal, sehingga mempengaruhi perilaku masyarakat.

Menurut Burhan Nurgiantoro (2013: 173) sebenarnya kebenaran cerita mitos itu sendiri patut dipertanyakan, terutama lewat sudut pandang rasional dewasa ini, tetapi masyarakat pada umumnya menerima kebenaran itu tanpa mempertanyakan kembali.

Secara umum masyarakat memang begitu pasrah dan menerima secara utuh dan tidak mau untuk mempertanyakan kembali akan kebenaran mitos tersebut sehingga terkesan mitos itu menjadi sebuah peristiwa yang begitu sakral sarat berbau mistik dan menjadi sebuah tradisi yang diyakini masyarakat tersebut. Masyarakat di Desa Golan dan Dusun Mirah sebagian besar masih meyakini mitos larangan pernikahan antara kedua desa tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa orang Jawa masih kental akan kebudayaan dan adat-istiadatnya. Hingga mitos-mitos dari zaman nenek moyang pun masih dipercaya dan dipegang sampai saat ini. Tak ayal jika proses resepsi dan jodoh harus benar-benar diperhitungkan agar tidak terkena musibah. Salah satunya adalah larangan pernikahan di Desa Golan dan Dusun Mirah kecamatan Sukorejo kabupaten Ponorogo. Larangan ini sudah menjadi tradisi yang mengakar di desa tersebut.

Masyarakat sangat meyakini bahwa jika melanggar pantangan dari Ki Honggolono akan berdapampak pada orang yang melanggarnya. Pantangan ini berlaku pada semua keturunan dan semua orang yang berdomisili di desa Gola maupun Mirah.

Jadi, jika ada sepasang kekasih yang berdomisili dari kedua desa ataupun berasal dari keturunan kedua desa tersebut menikah di luar kota maka pantangan tersebut tetap berlaku dikarenakan pantangan dari Ki Honggolono ini berlaku bagi orang yang berdomisili dan orang yang masih keturunan di kedua daerah tersebut (Zannah, 2014).

Kisah ini bermula saat Ki Ageng Honggolono dan Kyai Ageng Mirah akan menjodohkan anaknya, yakni putra dari Ki Ageng Honggolono bernama Joko Lancur dan putri dari Kyai Ageng Mirah yang bernama Kencono Wungu.

Kyai Ageng  Mirah  yang  kemudian  mengetahui kepribadian  putra Ki Ageng Honggolono akhirnya tidak sudi jikalau putrinya dinikahi Joko Lancur, sehingga Kyai  Mirah  membuat  prasyarat  yang  memberatkan  Ki  Ageng  Honggolono supaya pernikahan tersebut batal terlaksana.

Kyai Ageng Mirah meminta dua syarat. Syarat yang pertama, yakni Ki Ageng Honggolono harus membuat bendungan yang mengaliri di Desa Mirah. Kedua, Ki Ageng Honggolono harus membuat  seserahan  berupa lumbung  berisi padi  yang  harus berjalan  dengan sendirinya menuju tempat pernikahan.

Syarat-syarat tersebut sulit dipenuhi Ki Ageng Honggolono karena Kyai Ageng Mirah meminta pertolongan Kluntung Waluh untuk menghambatnya,  namun akhirnya diketahui oleh Bajul Kowor, anak buah Ki Ageng Honggolono. Keduanya bertempur dan dimenangkan oleh Bajul Kowor.

Saat hari pernikahan sudah hampir tiba, namun Ki Ageng Honggolono masih belum sanggup memenuhi kedua persyaratan yang diajukan. Pada akhirnya, Ia merasa tidak ada jalan lain selain berbuat curang dengan mengandalkan  kekuatan sihir.  

Saat  hari pernikahan tiba,  Kyai Ageng  Mirah mengendus siasat Ki Ageng Honggolono yang akan berbuat curang. Akhirnya Ki Ageng Honggolono marah karena pernikahan gagal terjadi dan terjadilah pertempuran sengit antar keduanya.

Melihat hal tersebut, kedua mempelai, Joko Lancur dan Kencono Wungu bunuh diri. Melihat putranya mati, Ki Ageng Honggolono bersumpah serapah 5 hal:

1.   Warga Desa Golan dan Mirah tidak boleh menikah

2.   Segala jenis barang dari Desa Golan tidak boleh dibawa ke Desa Mirah dan sebaliknya

3.   Segala jenis barang dari kedua Desa Golan dan Mirah tidak bisa dijadikan satu

4.   Warga Desa Golan tidak boleh membuat atap rumah berbahan jerami

5.   Warga  Desa  Mirah  tidak  boleh  menanam,  membuat  hal  apapun  yang berkaitan dengan bahan kedelai

 

Dari penjelasan diatas ada beberapa hal yang menurut penelti sangat menarik untuk diteliti lebih dalam. Karena sampai saat ini mitos di masyarakat Golan dan Mirah masih mempercayai pantangan yang di sumpahkan oleh dua tokoh terkemuka. Tokoh tersebut yaitu Ki Honggolono (Desa Golan) dan Kyai Muslim/Ki Ageng Mirah (Desa Mirah).

Kepercayaan tersebut adalah tentang sebuah larangan- larangan yang harus dipatuhi untuk kedua masyarakat tersebut. Hal-hal semacam inilah yang mendorong peneliti untuk meneliti lebih dalam lagi mengenai mitos di kedua desa tersebut dengan judul Mitos Larangan Pernikahan Desa Golan dan Mirah di Kabupaten Ponorogo.

 

Posting Komentar

0 Komentar