About Me

header ads

Konstruksi Sosial : Mitos Pemuda-Pemudi Desa Golan dan Mirah Kabupaten Ponorogo Dilarang Menikah (Part 2)

 

Sumber ilustrasi: mojok.co

Oleh : Taufan Adi P*

Halaman sebelumya.. Saat peneliti bertanya pada narasumber tentang pantangan pernikahan, narasumber menegaskan bahwa pantangan ini merupakan bentuk penghormatan kepada tokoh babad desa. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pantangan ini kedudukannya lebih kuat daripada aturan agama yanmayoritas Islam di sana. Karena masyarakaterus mempercayai pantangan dan menjalankannya, walaupun mereka tahu sebenarnya dalam Islam tidak ada batasan dalam pernikahan, kecuali beda agama maupun memiliki ikatan sedarah.  

Proses  yansudah terjadi demikian kemudian dapat dikatakan  bahwa  pantangan  ini terus  melekat  pada  masyarakat  sekitar  karena masyarakat meyakini dan melihatnya langsung walaupun mayoritas dalam masyarakat menjadi kepercayaan yang berhembus dari mulut ke mulut.

Kepercayaan yang terus mengakar pada desa Golan dan Mirah dipicu oleh sumpah  yang  diucapkaoleh  Ki Honggolono  menjadikannya  pantangan  yang diyakini dan dipercaya hingga saat ini sehingga pantangan tersebut memiliki kedudukan yang objektif dalam masyarakat setempat.

Pada transisi antara subjektif ke objektif, Berger berpendapat bahwa hal ini disebut objektivasi di mana digunakannya produk- produk aktivitas dalam sebuah interaksi sosial dengan intersubjektif yang dilembagakan atau telah mengalami proses intitusional (Berger, 1991: 4).

Di dalam objektivasi, terdapat perjanjian atau kesepakatan bersama dalam masyarakat. Dalam sejarah awalnya di mana pantangan ini muncul sebenarnya sudah ada objektivasi, yakni ide dari tokoh babad desa yakni sumpah Ki Honggolono. Setelah sumpah itu terucap, masyarakat desa Golan dan Mirah sepakat untuk mengikuti pantangan tersebut hingga saat ini.

Ki Honggolono mampu mempengaruhi desa Golan dan Mirah dengan sumpahnya karena memiliki kanoragan di mana kekuatan tersebut membuat sabda dan sumpahnya dapat dipercaya oleh masyarakat. Setelah ditanamkan oleh masyarakat pada masa lampau, kepercayaan ini kemudian berlanjut pada masa kini yang membentuk regenerasi kepercayaan atas pantangan pernikahan tersebut.

Dalam proses pewarisan kepercayaaini Berger  menyebutnya sebagai sebuah legitimasi. Berger mengartikan legitimasi sebagai sebuah proses dalam membenarkan serta menjelaskanmakna-makna objektif yang ada sehingga individu yang tidak terlibat dalam proses awal pembentukan makna objektif  tersebut bersedia menerimanya sebagai sesuatu yang bermakna (Samuel, 2012).

Nantinya makna objektif mengenai pernikahan bisa diaktualisasikan secara lebih lanjut oleh masyarakat. Proses legitimasi yang disebut Berger ini kemudian dijalankan oleh masyarakat itu sendiri.

Proses dari aktualisasi pengalaman mengenai pantangan pernikahan bisa diingat bersama secara objektif karena dapat dikomunikasikan melalui bahasa dan interaksi, yakni saat masyarakat desa Golan dan Mirah membagikan ingatan atau pengalamannya mengenai pantangan ini. Pengalaman bersama ini nantinya akan bersifat lebih objektif yang memiliki arti tidak selalu utuh dalam pembentukan ingatannya.

Contohnya saat narasumber mengatakan bahwa kematian akibat pantangan pernikahan tidak pernah dilihatnya secara langsung namun mampu untuk mengendap dalam pikiran melalui rumor yang pernah beliau dengar sebelumnya.

Akibat dari pengalaman bersama inilah timbul tindakan bersama yang sebelumnya disetujui bersama. Contohnya adalah masyarakat desa Golan dan Mirah yang jarang melakukan interaksi antar wilayah.

Hal ini didukung oleh pernyataan dari narasumber ketika sedang ada musyawarah kecamatan mengenai masjiTibayandilaksanakan di desa Mirah. Masyarakat  desa Golan tidak menghadiri rapat tersebut karena alasan agar musyawarah tersebut berjalan seperti yang seharusnya dan menjaga dari hal-hal yang tak dapat dibayangkan.

Berger juga menyatakan bahwa sosialisasi diperlukan agar objektivasi tidak menemui kegagalan. Pernyataan ini sangat sejalan dengan pantangan pernikahan di desa Golan dan Mirah yang sudah memulai sosialisasi sejak dahulu agar pantangan ini tidak dilanggar oleh masyarakat baik desa Golan dan Mirah.

Sosialisasi memiliki peran penting untuk menegaskan bahwa pantangan pernikahan perlu digalakkan supaya tidak timbul korban nantinya. Sebab itulah sosialisasi berguna sebagai sarana pendidikan bagi generasi penerus supaya dapat memahami makna dari pantangan tersebut dalam masyarakat baik desa Golan dan Mirah.(*)

*Penulis adalah Ketua Biro Intelektual dan Infokom PMII Rayon Al Biruni

Posting Komentar

0 Komentar